Hutan Tanaman Energi di Gunungkidul: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh: Rika

Pada bulan Februari 2023, PLN melalui Subholding EPI mulai menjalankan Program Hutan Tanaman Energi (HTE) di Gunungkidul. Program ini ditandai dengan penanaman 50 ribu batang tanaman indigofera, gamal, gmelina, dan kaliandra merah di lahan Sultan Ground seluas 30 hektare. Lahan tersebut berada di Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Nantinya, HTE akan menghasilkan kayu sebagai bahan baku campuran pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pasokan bahan biomassa ini diharapkan menjadi energi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Hutan Tanaman Energi di Gunungkidul dimaksudkan oleh PLN sebagai bentuk kolaborasi antara masyarakat, PLN, dan juga pemerintah. Dalam hal ini, PLN berperan sebagai penyedia dana dan pengguna hasil panen biomassa, seperti kayu tanaman kaliandra dan gamal. Sementara itu, masyarakat lokal dilibatkan secara langsung dalam proses penanaman, pemeliharaan, hingga panen tanaman, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui sistem bagi hasil atau upah kerja. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, berperan sebagai fasilitator yang menyediakan regulasi, pelatihan teknis, dan memastikan proses berlangsung adil serta sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Manfaat lain yang diharapkan adalah penyediaan pakan ternak peliharaan warga. Ketika kemarau melanda, banyak peternak di Gunungkidul yang kekurangan pakan ternak dan terpaksa membeli dari daerah lain. Secara agronomis, indigofera (Indigofera zollingeriana) merupakan keluarga leguminosa yang toleran terhadap kekeringan. Tanaman ini berpotensi tinggi sebagai sumber pakan berkualitas, karena memiliki kandungan protein tinggi untuk mendukung peningkatan produktivitas ternak. PLN berharap dengan adanya program ini dapat membantu para peternak, sehingga tak perlu merogoh kocek untuk membeli pakan.

Di Indonesia, HTE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah memiliki target ambisius pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, atau sampai 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Target ini termuat dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) 2022.

Kendala HTE

Pada tanggal 24 Mei 2025, saya mengunjungi salah satu kawasan program di Padukuhan Ngrejek Wetan, Kalurahan Gombang, Kapanewon Ponjong. Selain Padukuhan Ngrejek Wetan, HTE di Kalurahan Gombang juga difokuskan di Padukuhan Karangasem.

Menurut informasi, penanaman tahap pertama rinciannya adalah 22.400 bibit indigofera, 14.200 bibit kaliandra merah, 6.200 bibit gamal, dan 7.200 bibit gmelina. Sebagian kecil dari tanaman tersebut juga dibagikan kepada sekelompok kecil masyarakat supaya dapat ditanam di pekarangan rumah masing-masing, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan 9–12 bibit.

Dalam pelaksanaannya, PLN melibatkan masyarakat melalui kelompok tani di daerah tersebut. Masyarakat yang mendapat informasi mengenai manfaat proyek ini pun sangat antusias, ditambah lagi peresmian dan penanaman bersama dihadiri langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X. Atas kesadaran akan kebutuhan banyak masyarakat yang turut andil dalam proyek tersebut, PLN memberi tanggung jawab kepada kelompok tani untuk mengurus segala teknis penanaman hingga perawatan tanaman bahan baku alternatif.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tersebut juga diberi pelatihan penanaman dan perawatan tanaman. Para anggota mendapat upah sebesar Rp100.000 per hari dalam kegiatan penanaman. Jumlah ini tentu menjadi penghasilan tambahan yang cukup berarti, terutama di daerah pedesaan seperti Gunungkidul. Dengan demikian, proyek HTE membawa manfaat ganda: lingkungan yang lestari dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat. Kelompok tersebut beranggotakan sekitar 15 orang yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu kelompok pembibitan, penanaman, dan pengamatan.

Menurut Bapak Narsiko, Dukuh Ngrejek Wetan, banyak tanaman yang mati, terutama kaliandra, karena tingginya intensitas curah hujan pada waktu itu. Penanaman yang dilakukan di wilayah Karangasem pun kurang berhasil, karena media tanah yang berkapur menjadi salah satu penghambat pertumbuhan tanaman di sana. Dengan demikian, penanaman pertama dianggap gagal.

Penanaman selanjutnya dilakukan pada bulan Februari 2024 dengan jumlah tanaman sama pada tahap pertama, yaitu sebanyak 50.000 bibit. Setelah penanaman kedua, masyarakat juga mendapatkan bantuan benih dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Menurut Pak Narsiko, bantuan semacam ini sangat membantu bagi masyarakat.

Kelompok tani juga mulai melakukan pembibitan secara mandiri, walaupun masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Nyatanya, pembibitan tanaman tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Harapannya, dengan dimulainya pembibitan mandiri, masyarakat dapat menanam dengan jumlah lebih banyak dan dapat dibagikan secara merata ke seluruh masyarakat Gombang.

Meski demikian, sosialisasi dan pelibatan yang terbatas hanya pada kelompok tani mengakibatkan masyarakat luas tidak mengetahui manfaat HTE. Tujuan untuk pasokan makanan ternak, misalnya, tidak tercapai, karena banyak masyarakat yang tidak mau menggunakan tanaman tersebut lantaran dianggap beracun. Ada pula sebagian warga yang tidak ingin tahu-menahu mengenai proyek itu.

Semua ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat, keterlibatan masyarakat, dan prinsip keadilan lingkungan, proyek HTE yang semula diniatkan untuk masa depan energi berkelanjutan justru berisiko menjadi sumber baru ketidakadilan sosial dan kerusakan ekologis.

Secara umum, konsep Hutan Tanaman Energi adalah langkah maju dalam menjawab tantangan energi masa depan. Namun, penerapan konsep ini harus senantiasa dikaitkan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan. Jangan sampai hutan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bersama justru menjadi ladang monopoli yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Penting dipahami bahwa energi terbarukan bukan hanya tentang mengganti sumber energi lama dengan yang baru, melainkan tentang membangun sistem yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Jika hutan dikelola hanya dengan pendekatan teknokratis tanpa mendengar suara masyarakat akar rumput, maka kerusakan sosial dan lingkungan justru menjadi harga mahal yang harus dibayar.

HTE seharusnya bisa menjadi simbol kolaborasi antara negara, masyarakat, dan alam. Sebagai potensi model pembangunan yang tidak hanya berpijak pada target angka, tetapi juga pada nilai-nilai keberlanjutan dan keadilan. Ke depan, semoga proyek semacam ini tidak hanya dirancang dari atas ke bawah, melainkan juga tumbuh dari bawah ke atas, dari akar-akar desa yang kuat, lalu berkembang menuju cabang harapan masa depan energi Indonesia yang lestari dan berpihak pada rakyat.

Hutan yang baik bukan hanya yang hijau pepohonannya, tetapi juga yang subur keadilan dan kemanfaatannya. Tanpa itu, semua tinggal slogan kosong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *